JAKARTA – Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Bobby R. Mamahit menetapkan pemberlakuan resolusi International Maritime Organization (IMO) MSC.266(84) tentang Kode Keselamatan Kapal Fungsi Khusus, 2008 (Code of Safety for Special Purpose Ships, 2008) beserta amandemen-amandemennya untuk kapal-kapal berbendera Indonesia.

“Penetapan standar keselamatan tersebut, dilakukan dalam rangka menjamin keselamatan kapal fungsi khusus berbendera Indonesia,” jelas Bobby.

Kementerian Perhubungan, lanjut Bobby, menilai perlu ditetapkan standar keselamatan yang sesuai untuk kapal fungsi khusus. Ketetapan pemberlakuan resolusi IMO tentang Kode Keselamatan Kapal Fungsi Khusus Tahun 2008 untuk kapal berbendera Indonesia terangkum dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. PK. 202/1/7/DJPL.15 tentang Kode Keselamatan Kapal Fungsi Khusus, 2008 (Code of Safety for Special Purpose Ships, 2008), yang ditetapkan dan mulai berlaku pada tanggal 30 November 2015.

Kapal fungsi khusus atau special purpose ship, menurut Code of Safety for Special Purpose Ships, 2008, adalah kapal berukuran lebuh dari kapal tidak kurang dari 500 GT yang membawa lebih dari 12 personel khusus, yaitu orang yang secara khusus diperlukan untuk tugas operasional tertentu yang diangkut, di luar para petugas/crew kapal. Yang termasuk dalam kapal fungsi khusus antara lain kapal survey dan kapal latih.

Sedangkan yang dimaksud dengan personel khusus adalah semua orang di luar penumpang atau anggota kru atau anak-anak di bawah usia satu tahun yang diangkut oleh kapal dengan tujuan khusus atau untuk suatu pekerjaan khusus. Para personel khusus sendiri dalam bertugas harus memiliki sertifikat Basic Safety Training (BST).

Dalam keputusan tersebut, Bobby menyatakan bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan teknis keselamatan kapal fungsi khusus berbendera Indonesia dilaksanakan sesuai ketentuan konvensi dan peraturan perundang-undangan oleh pejabat pemerintah yang diberi wewenang oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Bobby juga menjelaskan bahwa apabila ada kondisi tertentu yang penerapannya memerlukan penyesuaian terhadap pemenuhan persyaratan keselamatan kapal, maka dapat dilakukan penyempurnaan dan/atau perubahan terhadap Keputusan Direktur jenderal Perhubungan Laut ini.

Penetapan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang Kode Keselamatan Kapal Fungsi Khusus merupakan bagian dari komitmen Kementerian Perhubungan untuk meningkatkan kualitas keselamatan dan keamanan transportasi, khususnya di bidang transportasi laut. (DIS)