(Jakarta, 6/11/12) Untuk mengoptimalkan pelayanan di pelabuhan Tanjung Priok, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla), Kementerian Perhubungan mengeluarkan kebijakan yang menetapkan terminal II Jakarta International Terminal Cotainer (JICT) untuk melayani kapal-kapal dari luar negeri dan antar pulau. Diharapkan akhir tahun ini layanan kapal-kapal antar pulau sudah bisa beroperasi di terminal tersebut.
Kebijakan Dirjen Hubla itu tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Hbula No. PP 001/5/13/OTPL.12 tertanggal 19 Oktober 2012 tentang Penetapan Sementara Pengoperasian Terminal II Jakarta International Container Terminal (JICT) Di Pelabuhan Tanjung Priok Untuk Melayani Petikemas Antar Pulau dan Ekspor/Impor.
Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Sahat, dengan adanya keputusan dari Dirjen Hubla ini, maka operator terminal JICT II mempunyai dasar untuk melayani kapal-kapal dalam negeri.
“Jika kapal-kapal dari dalam negeri yang melayani muatan antar pulau ini bisa dilayani di terminal itu, tentunya akan meningkatkan layanan di pelabuhan Tanjung Priok,” ungkap Sahat, di Jakarta (6/11).
Sahat juga menyatakan untuk menindaklanjuti kebijakan Dirjen Hubla, pihaknya sudah mempertemukan pihak PT Pelabuhan Indonesia II dan JICT, untuk melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam SK Dirjen Hubla itu.
“Pengelola pelabuhan dan terminal sedang berkoordinasi dengan pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehubungan akan adanya kegiatan pelayanan kapal dan muatan peti kemas domestik di terminal yang sebelumnya untuk ekspor impor. Mereka sudah menyepakati akhir tahun ini sudah bisa melayani kapal-kapal dalam negeri, ” ungkap Sahat.
Terminal JICT II merupakan terminal yang khusus untuk melayani kapal-kapal ocean going. Namun selama ini terminal itu tidak digunakan, karena dangkal. Kedalamannya sekitar -7 LWS (low water spring/air pasang terendah), sehingga kapal-kapal yang beroperasi dari luar negeri dengan ukuran besar tidak bisa masuk.
“Keadaan itu sangat tidak baik, bagi layanan di pelabuhan Tanjung Priok. Karena jika terminal JICT bisa digunakan untuk kapal-kapal dalam negeri maka dapat mengatasi kepadatan layanan kapal di pelabuhan Tanjung Priok,” ungkap Sahat. Dalam rangka optimalisasi layanan di pelabuhan Tanjung Priok, tambah Sahat, maka terminal JICT II diarahkan untuk melayani kapal-kapal dalam negeri.
Kondisi eksisting fasilitas terminal 2-JICT di Pelabuhan Tanjung Priok, saat ini memiliki panjang dermaga 510 m, dengan luas lahan penumpukan 9,24 Ha. Terminal itu juga sudah dilengkapi peralatan bongkar muat al; 12 unit Rubber Tired Gantry Cranes (RTGc) dan empat unit Container Cranes (CC), serta terkoneksi dengan sistem pelayanan peti kemas berbasis tehnologi terkini/Next-Generation (N-Gen) yang sudah di implementasikan oleh pelabuhan-pelabuhan yang di kelola Hutchison Port Holding.
SK Dirjen Hubla yang memberikan kesempatan untuk melayani kapal antar pualu ini hanya berlaku di terminal JICT II, sedangkan terminal lainnya tidak berlaku. (AB)