(Jakarta, 3/4/2014) Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono menginstruksikan kepada para perwira pandu dalam menjalankan tugas pemanduan kapal yang keluar masuk pelabuhan untuk mengutamakan keselamatan pelayaran.
“Para petugas pandu yang menjalankan tugas sebagai pelayanan publik di bidang keselamatan harus menempatkan prinsip keselamatan pelayaran sebagai prioritas utama yang tidak dapat ditawar lagi guna mewujudkan keselamatan jiwa dan barang yang menggunanakan jasa angkutan laut, sekaligus mewujudkan zero to accident,” ungkap Bambang Susantono saat melantik 59 orang perwira pandu dari program Pelatihan Pandu Tingkat II Angkatan XXXVI Tahun 2013/2014, di Kantor Kementerian Perhubungan, Kamis (3/4).
Selain mengutamakan keselamatan, Wamenhub juga mengharapkan petugas pandu tidak hanya mampu melaksanakan tugas di lingkup nasional saja, melainkan juga dapat memenuhi standar mutu internasional. Hal ini sejalan dengan tuntutan era pasar bebas yang menuntut pandu lebih professional, meningkatnya kapal-kapal asing di yang keluar masuk di Indonesia, sehingga akan meningkatkan citra bangsa kita di luar negeri.
“Para pandu juga diwajibkan untuk terus berusaha meningkatkan pengetahuan dan teknologi di bidang maritim yang terus berkembang pesat, karena apabila tidak mengikuti perkembangan teknologi tersebut dengan baik akan tertinggal jauh di belakang,” ungkapnya.
Wamenhub juga meminta Badan Usaha Pelabuhan (BUP), maupun pengelola terminal khusus yang juga sebagai pengelola pemanduan untuk memberikan pelayanan pemanduan dan kepelabuhan dengan tetap memperioritaskan faktor keselamatan pelayaran dan memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan, antara lain menyediakan petugas pandu, sarana bantu dan prasarana pemanduan serta memberikan pelayanan pemanduan sesuai dengan sistem dan prosedur pelayanan yang telah ditetapkan.
Diklat pandu merupakan upaya Ditjen Hubla untuk membentuk petugas pandu yang kebutuhannya terus meningkat, sekaligus meningkatkan profesionalisme.
Petugas pandu yang baru dilantik ituberasal dari Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT pelabuhan Indonesia I – IV, BUP Krakatau Bandar Samudera, BUP Bias Delta Pratama, Terminal Khusus (Tersus) SKK MIGAS, Tersus PT Arutmin Indonesia, Tersus PT TPPI dan Tersus Kaltim Prima Coal.
Penyelenggaraan pemanduan di Indonesia diatur dalam UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian dan Peraturan Menteri Perhubungan No 53 Tahun 2011 tentang Pemanduan. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan pemanduan di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa dilakukan oleh Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan. Dalam hal Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan belum menyediakan jasa pemanduan di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa yang berada di alur pelayaran dan wilayah perairan pelabuhan, maka pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada BUP atau Tersus yang memenuhi persyaratan, dan memperoleh izin dari Menteri Perhubungan. (AB)