(Jakarta, 28/1/2013) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) berhasil menyusun pedoman pelaksanaan  pendidikan dan pelatihan (diklat) kepelautan, untuk menerapkan Standard Training Certificate and  Watchkeeping (STCW) Manila/2010 pada penyelenggaraan diklat di tanah air. Penyusunan pedoman tersebut selesai pada akhir tahun 2012, dan menunggu ditetapkan  secara resmi oleh pemerintah pada tahun ini.

Menurut Kepala BPSDMP Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Capt. Bobby R.Mamahit, sebelum tahun ajaran baru, rancangan pedoman pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kepelautan akan ditetapkan. Dengan begitu pada tahun ajaran baru  penyelenggaaan pendidikan dan pelatihan menggunakan pedoman pelaksanaan diklat  yang sesuai dengan STCW Manila/2010.

“Pemerintah sangat memperhatikan perkembangan  diklat pelaut. Hal itu bisa terlhat  pada perubahan standar STCW 1995 yang selama menjadi standar pendidikan pelaut  menjadi STCW Manila 2010, ditindaklanjuti dengan menetap pedoman pelaksanaan diklat,” ungkap Capt. Booby R. Mamahit, Jum’at lalu (25/1) di Jakarta.

Saat ini STCW 2010  memasuki tahap penerapan di seluruh dunia. Bagi pelaut-pelaut yang sertifikat kompetensi dan keterampilannya belum sesuai dengan standar yang baru ini harus divalidasi. Masa waktu validasi sampai akhir 2016, karena STCW Manila diterapkan secara penuh pada 1 Januari 2017.

“Masa validasi sertfikat keahlian dan kompetensi sudah bisa dilakukan sejak sekarang,” katanya.

Sementara Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan, BPSDMP, Capt.Indra Priyatna, menyatakan pedoman pelaksanaan diklat kepelautan  terdiri dari 6 buku. Pada tahun ajaran baru tahun ini sudah bisa digunakan.

“Jika tidak ada halangan bulan Februari tahun ini akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perhubungan, sehingga tahun ajaran baru sudah bisa dijadikan pedoman pelaksanaan diklat,” ungkapnya. (AB)

Adapun komposisi Pedoman Pelaksanaan Diklat Kepelautan meliputi :

1.    Diklat Pembentukan Kompetensi Kepelautan Nautikan/Teknika/ Elektro (12 Program Diklat)
-    Diploma IV Pelayaran  / Diklat Pelaut II (DP-II)
-     Diploma II Pelayaran  / Diklat Pelaut III (DP-III)/DP III Plus
-    Diklat Pelaut IV (DP-IV) / DP-IV Plus

2.    Diklat Peningkatan Kompetensi Kepelautan Nautika/Teknika  (16 Program Diklat)
-    Diklat Pelaut I (DP-I)
-    Diklat Pelaut II (DP-II)
-    Diklat Pelaut III (DP-III)
-    Diklat Pelaut IV (DP-IV)
-    Diklat Pelaut V (DP-V) DP-V Plus
-    Diklat Pelaut Dasar :
•    Able Seafarers Deck/Engine
•    Rating Deck/Engine

3.    Diklat Pemutakhiran Kompetensi Kepelautan Nautika/Teknika (10 program)
-    Diklat Pelaut I (DP-I)
-    Diklat Pelaut II (DP-II)
-    Diklat Pelaut III (DP-III)
-    Diklat Pelaut IV (DP-IV)
-    Diklat Pelaut V (DP-V)

4.    Diklat Keterampilan Khusus Pelaut (26 Program Diklat)

5.    Diklat Komunikasi Radio dan Operator Radio (6 Program Diklat)
•    Pre - 1
•    Pre – II
•    ORU (GOC)
•    ORT (ROC)
•    SRE – 1
•    SRE ¬-  II

6.    Diklat Fungsional Direktorat Jenderal Perhubungan Laut