(Jakarta, 22/7/2013) Bandara Polonia, Medan, Sumatera Utara resmi ditutup pada 25 Juli 2013 mendatang bersamaan dengan soft operation Bandara Kualanamu yang akan diresmikan Menteri Perhubungan EE. Mangindaan.
Ujicoba kesiapan bandara dari sisi darat sudah dilakukan dua kali dan terakhir pada 18 Juli 2013 berupa simulasi alur penumpang dari mulai masuk bandara sampai di boarding launch dan semuanya berjalan dengan lancar.
Bandar udara Kualanamu dengan luas area keseluruhan 1.365 Ha ini menghabiskan alokasi anggaran total sebesar Rp5,8 trilyun dengan rincian alokasi pembiayaan dari anggaran Ditjen Perhubungan Udara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) murni sebesar 3,3 Trilyun dan alokasi pembiayaan dari PT Angkasa Pura 2 sebesar 2,5 trilyun.
Menurut Dirjen Perhubungan Udara Herry Bakti S. Gumay dalam keterangan persnya, diharapkan dengan adanya pemindahan bandara ini, masyarakat dapat segera mengubah kultur berangkat apabila akan melakukan penerbangannya agar lebih menyiapkan waktu karena lokasi bandara tidak lagi di tengah kota.
"Bandara Kualanamu berjarak 39 km dari Pusat kota, sehingga masyarakat harus menyiapkan waktu yang cukup. Jarak tempuh dengan kendaraan umum atau pribadi antara 1-1,5 jam, kalau dengan kereta api 30 menit," jelas Herry di Jakarta, Senin (22/7).
Dari sisi akses ke bandara, ada dua alternatif ke bandara Kualanamu yaitu melalui kereta api (KA) dan darat. KA sudah dilaksanakan 15 trip/hari. Dengan KA total penumpang yang dapat diangkut bisa mencapai 15-20 persen dan sisanya dengan angkutan darat.
Herry juga menambahkan bahwa Bandara Kualanamu sudah mendapatkan ijin dari Badan dibawah ICAO, AIRAC yang diperoleh 30 Mei 2013 tentang pengoperasiannya dan Sertifikat Bandara, sudah ditandatangani 5 juli 2013.
Sementara bagi para penumpang, Passenger Service Charge (PSC) di bandara Kualanamu masih akan tetap Rp35.000/orang seperti di Polonia. Biaya pelayanan tersebut baru akan berubah setelah pembahasan selesai.
"Pengelola bandara Kualanamu yakni PT Angkasa Pura II telah mengajukan peningkatan biaya servis sesuai dengan kondisi bandara yang baru. Namun masih dalam pembahasan dan dibutuhkan juga masukan dari YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) dan stakeholder terkait," tambah Herry
Pemberlakuan biaya Rp35.000 atau sama dengan di bandara terdahulu Polonia, menurut Herry belum bisa dipastikan hingga kapan. Kemungkinannya bisa satu hingga dua bulan ke depan hingga disepakati biaya terbarunya.
Selain kesiapan operasional penerbangan, bandara Kualanamu menurut Herry juga bisa dipastikan tidak akan ada praktik percaloan seperti yang masih bisa ditemukan di Polonia.
"Sudah susah dengan (sistem) central check ini, (para calo) tidak bisa lagi beroperasi dibandingkan di Polonia, namun begitu tetap kita kontrol mengawasi percaloannya," kata Herry. (CHAN)