(Berau, 23/2/2013) Pengelolaan Bandara Kalimarau saat ini masih dikelola oleh Unit Pelayanan Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Udara, Kemenhub, namun tidak menutup kemungkinan ke depannya bandara yang baru naik dari bandara kelas IV menjadi bandara kelas II ini akan dikelola oleh BUMN atau BUMD. “Belum ada rencana diserahkan ke Angkasa Pura karena sedang kita evaluasi. Kemungkinan AP masuk ke sini akan dilihat dulu dari segi bisnisnya,” kata Dirjen Perhubungan Udara, Herry Bakti di sela-sela acara Grand Launching dan Pengoperasian Terminal Baru Bandara Kalimarau, di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur Sabtu (23/2).

Untuk bandara ini dikelola pemerintah daerah, menurut Herry ia memang sudah mendengar permintaan tersebut. “Memang ada permintaan dari Pemda tapi masih secara lisan. Dari Pemda mau BUMD-nya berperanan, tapi BUMD atas nama siapa? Siapa yang mengoperasikan bisa saja diatur nantinya,” tuturnya.

Herry menambahkan UPT punya peluang untuk bekerja sama dengan investor. Namun untuk bandara yang dikelola UPT tidak akan berbicara tentang keuntungan melainkan pelayanan kepada masyarakat. “Kalau bandara UPT kita tidak memikirkan pemasukan, kita bicara pelayanan. Kalau belum untung akan dibangun pemerintah, kalau sudah untung akan kita lepas,” jelasnya.

“Kalau bandara bisa dikelola oleh BUMN atau swasta kan lebih bagus, jadi APBN-nya bisa digunakan untuk yang lain. Kalau sudah menguntungkan biarlah BUMN, BUMD atau swasta yang mengelola ke depannya,” terangnya.

Herry juga membuka kemungkinan pihak swasta untuk mengelola atau membangun sebuah bandara. Menurutnya berdasarkan UU No 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, swasta diperbolehkan mengelola bandara. “Kalau swastanya banyak berarti  harus melalui tender,” imbuhnya.

Ia juga memperbolehkan apabila pihak swasta mau membangun bandara. “Silahkan saja. Namun ada syarat-syaratnya seperti tentu saja mempunyai uang, bagaimana manajemennya, dan harus sesuai dengan standar-standar yang berlaku,” jelasnya. (HH)