(Jakarta 13/4/2012) Peran pemerintah untuk memenuhi Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) maupun telekomunikasi pelayaran agar kapal yang berada di alur pelayaran dan pelabuhan  selamat dan aman akan ditingkat melalui pelimpahan peran ke pihak ketiga, seperti BUMN, BUMD atau swasta. Hal itu diungkap Direktur Navigasi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kemenhub, Herry Budiarto, di Jakarta, Jum’at (13/4).

“Saat ini tingkat kecukupan SBNP masih sekitar 60 persen. Jika jumlah itu ditingkatkan dengan anggaran pemerintah, membutuhkan dana yang besar dan memakan waktu lama, padahal dengan pertumbuhan pelabuhan, meningkatnya jumlah kapal yang beroperasi membutuhkan dukungan SBNP dan perangkat telekomunikasi pelayaran yang lebih besar lagi,” ungkap Herry Budiarto.

Jadi, tambahnya, pada waktu mendatang akan ada pelimpahan kewenangan pada pihak ketiga, sehingga penyediaan SBNP dan perangkat telekomunikasi bisa bertambah lebih cepat lagi mengimbangi peningkatan kebutuhan akan SBNP dan perangkat telekomunikasi pelayaran tersebut.

“Namun demikian meski saat ini perangkat  SBNP masih sekitar 60 persen, tingkat kehandalan sudah mencapai 98 persen, sehingga sampai saat ini keadaan alur pelayaran masih baik untuk dilalui kapal-kapal,” ungkap Herry.

Lebih jauh dikatakan, untuk mendukung adanya pelimpahan ini, pihak Derektorat Kenavigasian, Ditjen Hubla, sedang merancang aturan teknis menyangkut pelimpahan kegiatan pengadaan sarana bantu navigasi pelayaran dan telekomunikasi pelayaran itu, termasuk di dalamnya sharing atas peran pihak ketiga sebagai penyelenggaranya.

“Jadi semuanya akan jelas berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan begitu untuk pengadaan SBNP dan Telekomunikasi Pelayaran di wilayah alur yang  padat bisa disediakan oleh pihak ketiga, sedangkan pemerintah pengadaannya di alur yang masih sepi dan daerah-daerah terpencil,” kata Herry Budiarto.

Apa yang diungkapkan Herry Budiarto didasari UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, pasal 172 ayat 1 menyebutkan ; Pemerintah bertanggung  jawab untuk menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran dengan menyelenggarakan  Sarana Bantu Navigasi Pelayaran sesuai dengan perkembangan teknologi. Pada ayat 2 disebutkan ; Selain untuk menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Sarana Bantu Navigasi Pelayaran juga dipergunakan untuk kepentingan tertentu lainnya.

Soal pelimpahan itu tertuang dalam UU Pelayaran pasal 172 ayat 4 yang menyebutkan bahwa dalam keadaan tertentu pengadaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran sebagai bagian dari penyelenggaraan  sebagimana dimaksud pada ayat 2 dapat dilaksanakan oleh badan usaha. Pada ayat 6 disebutkan ; Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 4 a,b dan c wajib : memelihara dan merawat Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, menjamin keandalan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran  dengan standar yang telah ditetapkan dan melaporkan kepada Menteri tentang Pengoperasian Sarana Bantu Navigasi Pelayaran.

Selain itu juga pada PP  No 6 tahun tahun 2010 tentang Kenavigasian juga diatur tentang peran tanggung jawab kegiatan kenavigasian meliputi  alur pelayaran, SBNP, Telekomunikasi Pelayaran, Pemanduan, Pemberian Layanan Meteorologi.

Dikatakan juga kegiatan kenavigasian berkaitan dengan alur pelayaran, SBNP, Telekomunikasi Pelayaran, Pemanduan, Pemberian Layanan Meteorologi, Hidrografi dan Meteorologi, penanganan kerangka kapal, salvage dan pekerjaan bawah air.

“Semua kegiatan itu merupakan kepentingan keselamatan pelayaran demi terjaminnya keselamatan keamanan pelayaran, mendorong kelancaran perekonomian, penandaan batas wilayah, memantapkan pertahanan dan keamanan negara, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka wawasan nusantara,” papar Herry Budiarto (AB).