(Jakarta 13/2/2014) Pemerintah akan segera memberlakukan tarif penerbangan nasional kelas ekonomi dengan biaya tambahan (surcharge). Namun untuk penerbangan perintis tidak dikenai surcharge.

"Untuk penerbangan perintis tidak dikenai surcharge. Tarif normal ," ungkap Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Herry Bakti S Gumay di Jakarta, Kamis.

Surcharge juga tidak dikenakan kepada tiket yang dibeli sebelum pemberlakukan PM No.2 tahun 2014 tentang Biaya Tambahan Tarif Penumpang Kelas Ekonomi Badan Usaha Angkutan Udara Berjadwal Nasional Dalam Negeri.

Herry mengungkapkan, Menteri Perhubungan telah menanda tangani PM No.2 tahun 2014 dan saat ini telah diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM.

"Pemberlakukan tarif dengan biaya tambahan akan dilakukan empat belas hari setelah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya.

Dalam PM No.2 tahun 2014 Kementerian Perhubungan menetapkan biaya tambahan (surcharge) tarif penerbangan berjadwal kelas ekonomi dalam negeri sebesar Rp 60.000,- per jam untuk tipe pesawat jet dan Rp 50.000,- per jam untuk tipe pesawat turbo propeler.

Adanya surcharge tersebut, karena adanya biaya operasional pesawat yaitu kurs nilai dollar yang naik di atas 10.000 rupiah sejak 6 bulan lalu dan harga avtur yang telah di atas 10.000 rupiah per liter juga sejak 6 bulan lalu.

" Pemerintah menyadari kondisi ini sangat memberatkan maskapai, sehingga perlu biaya tambahan yang dibayar oleh penumpang," jelasnya.

Kemenhub akan melakukan pengawasan dengan memanfaatkan laporan masyarakat deng bukti yang mendukung seperti harga yang tercantum di dalam reservasi elektronik,bukti pembayaran lain yang disamakan, pemberitaan agen (agent news) price list atau iklan dalam media cetak dan / atau elektronik.

Sanksi bagi badan usaha angkutan udara berjadwal yang melanggar berupa pengurangan frekuensi penerbangan, pembekuan rute penerbangan atau penundaan pemberian ijin rute baru dan pengurangan frekuensi atau pembekuan rute penerbangan berlaku untuk jangka waktu tiga bulan.(SNO)