(Jakarta, 13/2/2014) Bulan depan atau pada maret 2014, penerapan biaya tambahan penerbangan (surcharge) baru yakni Rp60.000 untuk jenis pesawat jet dan Rp50.000 pada jenis pesawat propeller sesuai jarak tempuh penerbangan mulai diberlakukan.

Penandatangan dilakukan Menteri Perhubungan EE Mangindaan pada 10 Februari 2014 dalam Peraturan Menteri No.2 tahun 2014 terkait penerapan surcharge. Dengan begitu maka akan dilakukan sosialisasi selama 14 hari atau dua minggu dan setelah itu penerapan pada maskapai.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Herry Bakti S Gumay mengemukakan, kenaikan harga tiket nantinya berada di kisaran 8-9 persen untuk tiap penerbangan.

"Pemberlakuan peraturan itu, akan dievaluasi tiga bulan sekali untuk mengetahui apakah harga dolar tetap tinggi atau sudah turun. Bila masih sama maka aturan akan terus diberlakukan," kata Herry di Jakarta, Kamis (13/2).

Namun apabila dalam tiga bulan terjadi penurunan nilai tukar dolar terhadap rupiah, maka secara otomatis peraturannya akan dihentikan. Kembali ke peraturan yang sebelumnya.

Agar membedakan dengan tiket, maskapai menurut Herry juga harus mencantumkan besaran biaya tambahan di dalam tiket sehingga calon penumpang mengetahuinya secara jelas dan transparan.

"Kami akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini,” kata Herry.

Harga baru tiket berlaku pada mereka yang beli setelah penerapan kenaikan surcharge dilakukan. Sehingga tidak berlaku bagi mereka yang sudah beli sejak kemarin-kemarin atau telah melakukan deposit walaupun untuk penerbangan yang dilakukan Maret dan seterusnya.

Apabila maskapai melanggar ketentuan yang sudah diatur, menurut Herry maka akan mendapatkan sanksi administratif dengan tahapan mulai dari pengurangan frekuensi, pembekuan rute penerbangan atau penundaan pemberian izin rute baru.

"Pengurangan frekuensi atau pembekuan rute berlaku selama tiga bulan," imbuh Herry. (CHA)