(Tangerang, 2/2/2014) PT Citilink Indonesia mulai Februari 2014 menerapkan Passanger Service Change on tiket di semua bandara yang di kelola PT Angkasa Pura II. Kerjasama ini dilakukan sebagai salah satu upaya peningkatan pelayanan PT Angkasa Pura II untuk mempercepat proses check in penumpang pesawat di bandara.
Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura II Daryanto dalam siaran persnya Minggu (2/2) mengatakan PSC on Ticket memungkinkan penumpang Citilink Indonesia tidak perlu lagi membayar tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) di bandara.
"Tarif PJP2U atau PSC itu sudah dimasukkan ke dalam komponen tiket Citilink Indonesia, sehingga penumpang tidak perlu lagi membayarnya di bandara. Penerapan PSC on Ticket membuat penumpang tidak repot, memperpendek waktu antrian saat check in atau mempercepat waktu penumpang menuju ruang keberangkatan," jelas Daryanto.
Sebagaimana diketahui, PJP2U atau PSC adalah tarif yang dikenakan pengelola bandara kepada penumpang atas ketersediaan fasilitas dan pelayanan saat di bandara. Citilink nantinya akan menyerahkan biaya PJP2U atau PSC tersebut kepada pengelola bandara sesuai dengan skema yang telah disepakati.
CEO PT Citilink Indonesia, Arif Wibowo ditempat terpisah menjelaskan,
selain kerjasama dengan PT Angkasa Pura II, Citilink Indonesia juga menjalin kerjasama dengan pengelola bandara lainnya yakni PT Angkasa Pura I dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Perhubungan dalam menerapkan ketentuan PSC on Ticket ini.
Citilink beroperasi di delapan bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II, yaitu Bandara Husein Sastranegara (Bandung), Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta), Bandara Soekarno-Hatta (Jakarta), Bandara Kualanamu (Medan), Bandara Minangkabau (Padang), Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Bandara Depati Amir (Pangkal Pinang), Bandara Sultan Thaha (Pekanbaru).
Sebelumnya, baru maskapai Garuda Indonesia yang memberlakukan PSC on Ticket untuk rute domestik di seluruh bandara di Indonesia. "Pemerintah berharap, ke depan semua maskapai penerbangan nasional menerapkan sistem PSC ini," kata Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Djoko Murjatmodjo.
Diakui oleh Djoko, pemerintah tidak pernah membuat batasan waktu bagi maskapai penerbangan nasional untuk menerapkan PSC ini. Karena bukan hanya maskapai yang siap, melainkan juga pengelola bandara dalam hal ini PT Angkasa Pura I dan II.
Saat ini, PT Angkasa Pura II sedang mencari provider dalam hal ini pihak perbankan yang akan mengelola setoran dari penumpang yang diterima maskapai untuk selanjutnya disetorkan ke pengelola bandara. Sistemnya harus bagus sehingga tidak menimbulkan persoalan bekalang hari. (JO)