(Cikampek, 12/4/2010) Sedikitnya 60 orang penumpang liar kereta api, baik yang tak bertiket maupun yang menumpang tidak pada tempatnya, terjaring razia di Stasiun KA Cikampek, Jawa Barat, Senin (12/4). Kegiatan razia ini merupakan agenda rutin yang digelar Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban perjalanan kereta api.
 
Direktur Keselamatan dan Teknik Sarana  Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Hermanto Dwiatmoko yang memimpin jalannya razia tersebut menjelaskan, para pelanggar diancam Pasal 207 UU 23/2007 tentang Perkeretaapian. Pasal tersebut menegaskan, ”Setiap orang yang tanpa hak berada di kabin masinis, di atas atap kereta, di lokomotif, di gerbong, atau bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga (3) bulan dan/atau pidana dena paling banyak Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah”.
 
”Tetapi, penerapan sanksi pidananya atau denda yang dikenakan kepada para penumpang yang terazia itu bergantung kepada hakim yang mengadili dalam sidang di tempat yang kita gelar langsung di lokasi razia. Khusus untuk pelanggar di bawah umur, mereka tidak akan diproses dalam persidangan. Tetapi hanya diminta untuk membuat surat pernyataan dan kita beri arahan agar tidak mengulangi kesalahan serupa,” jelas Hermanto, di dampingi Kasubdit Advokasi dan PPNS Ditjen Perkeretaapian Abadi Sastrodiyoto.
 
Operasi penertiban ini tidak hanya melibatkan PPNS perkeretaapian. Tetapi juga melibatkan instansi penegak hukum lain, seperti Kejaksaan dan Pengadilan Negeri serta Kepolisian. Termasuk personel dari PT Kereta Api selaku operator. Dalam razia yang digelar di Stasiun Cikampek mulai pukul 05.30 WIB hingga pukul 12.00 WIB tersebut, dikerahkan sedikitnya 65 personel gabungan yaitu terdiri dari 11 orang penyidik PPNS Perkeretaapian, serta aparat keamanan internal stasiun dan petugas PT KA.

Razia dilakukan pada setiap KA yang melintas dan berhenti di Stasiun Cikampek. Di antaranya di KA Gaya Baru Selatan tujuan Surabaya Gubeng-Jakarta Kota; KA Matarmaja (Malang-Pasar Senen); Kutojaya (Senen-Kutoarjo), Kertajaya (Pasar Turi-Tanjung Priok); serta Cirebon Express (Jakarta-Cirebon).
 
Dari total penumpang yang terjaring, sebagian besar merupakan para penumpang yang tak bertiket. Sedangkan 15 orang lain di antaranya kedapatan menumpang pada tempat-tempat yang tidak diizinkan, seperti lokomotif, sambungan, toilet, serta sambungan KA. Selain itu, petugas juga sempat memeriksa barang bawaan para pelanggar yang dicurigai. Selain para penumpang liar, petugas juga merazia para pedagang asongan yang kedapatan berjualan di dalam kereta.
 
”Untuk penumpang yang tidak bertiket dan menumpang pada tempat yang tidak semestinya, mereka rugi dua kali. Karena selain harus membayar ongkos dengan jarak terjauh, mereka juga harus menjalani persidangan,” jelas Hermanto.
 
Menurut Hermanto, penertiban ini merupakan agenda razia keempat yang dilakukan institusinya, dimulai sejak November 2009. Penertiban pertama dan kedua dilakukan di Stasiun Kebayoran Lama dan Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dengan total pelanggar yang terazia sebanyak 81 orang. Sedangkan razia ketiga yang berhasil menjaring 65 pelanggar, digelar pada Maret 2010 lalu di Stasiun Jatinegara, Jakarta Timur.
 
Ditjen Perkeretaapian mengagendakan untuk menggelar razia ini secara rutin, setiap dua minggu sekali dalam setiap bulannya. Menurut rencana, setelah Cikampek, razia dilakukan di Bandung, Cirebon, Semarang, Purwokerto, Jogjakarta, Madiun, Surabaya, dan Jember.
 
”Kita berharap, dengan operasi penertiban sekaligus sidang di tempat yang digelar secara periodik ini dapat meningkatkan pengoperasian KA secara tertib. Sementara untuk menambah kapasitas, pemerintah akan terus mengupayakan penambahan armada agar tidak ada lagi alasan bagi penumpang untuk melakukan pelanggaran karena tidak kebagian tempat duduk,” pungkas Hermanto. (DIP)