(Jakarta, 3/4/2013) Menteri Perhubungan E.E. Mangindaan melantik sebanyak 55 Perwira Pandu yang merupakan siswa dari Pelatihan Pandu Tingkat II Angkatan XXXV Tahun 2012/2013 di Ruang Mataram Gedung Kementerian Perhubungan, Rabu (3/4). Para Perwira Pandu yang di lantik tersebut merupakan petugas pandu yang berasal dari BUP PT. Pelabuhan Indonesia I s.d IV, BP Batam, Tersus KKKS SKKMIGAS, Tersus PT. Pertamina, Tersus PT. Arutmin Indonesia, Tersus PT. Semen gresik dan perseorangan.

 

Dalam sambutannya Menhub berpesan seiring dengan meningkatnya perekonomian nasional, khususnya dibidang kepelabuhanan, maka jasa pemanduan akan meningkat. “Hal ini merupakan peluang sekaligus tantangan bagi saudara untuk berkarya dan mengembangkan diri di bidang pemanduan. Dalam menjalankan tugas dan kewajiban agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan peganglah rambu-rambu peraturan sehingga terdapatlah pelayaran yang benar-benar aman dan selamat, tertib dan lancar serta mendapatkan kepercayaan dari para pengguna jasa,” pesan Menhub.

 

Para Perwira Pandu yang dilantik telah menjalani pendidikan dan pelatihan selama 7 (tujuh) bulan yang dibagi dalam tiga tahap. Tahap pertama, merupakan pemahaman terhadap teori selama 3 (tiga) bulan dengan materi kedisplinan dan pelatihan dasar militer, outbound training, parak olah gerak kapal melalui brigde management dan maneuvering simulator. Tahap kedua, merupakan praktek memandu kapal yang dilaksanakan di Pelabuhan Tanjung Perak dan Tanjung Priok, administrasi pemanduan, pembuatan dan pengujian makalah. Tahap ketiga, merupakan pembekalan tentan regulasi dan tupoksi di lingkungan Direktorat jenderal Perhubungan Laut, pola karier dari masing-masing penyelenggara pemanduan serta ujian tertulis.

 

Diklat Pandu tersebut, merupakan upaya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam rangka meningkatkan profesionalisme, kemampuan, ketrampilan serta ilmu pengetahuan bagi Perwira Pandu agar lebih menjamin keselamatan kapal dalam pelayarannya. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut secara berkesinambungan telah menyelenggarakan Diklat Pandu sejak tahun 1970 dan sampai dengan tahun 2013 ini, diklat pandu tersebut telah menghasilkan Perwira Pandu sebanyak 1.110 orang.

 

Para Perwira Pandu, memiliki tugas dalam pemberian bantuan, saran dan informasi kepada Nakhoda tentang keadaan  perairan setempat yang penting agar navigasi pelayaran dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib dan lancar demi keselamatan kapal dan lingkungannya, serta memberikan profitable bagi para pengelola jasa kepanduan maupun menambah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

 

Sebagaimana diketahui,  penyelenggaraan pemanduan di Indonesia, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor. 53 Tahun 2011 tentang pemanduan.  Dalam peraturan dimaksud disebutkan bahwa penyelenggaraan pemanduan di Perairan Wajib Pandu dan  peraiaran Pandu Luar Biasa dilakukan oleh Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan, dan dalam hal Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan belum menyediakan jasa pemanduan di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa  yang berada di alur pelayaran dan wilayah perairan pelabuhan maka pelaksanaanya dapat dilimpahkan kepada Badan Usaha Pelabuhan atau Terminal Khusus yang memenuhi persyaratan setelah memperoleh izin dari Menteri Perhubungan.

 

Perairan Wajib Pandu  merupakan suatu wilayah perairan yang karena kondisinya wajib dilakukan pemanduan bagi kapal yang berukuran GT. 500 (lima ratus Gross Tonnage) atau lebih. Sedangkan Perairan Pandu Luar Biasa adalah suatu wilayah perairan yang karena kondisi perairannya tidak wajib dilakukan pemanduan tetapi apabila Nakhoda memerlukan dapat mengajukan permintaan jasa pemanduan. (HH)