(Jakarta, 18/7/2013) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengeluarkan Maklumat Pelayaran No. 180/VII/DN-13 tanggal 18 Juli 2013 sebagai tindak lanjut peringatan dini dari Badan Meteorologi dan Geofisika (BMKG) yang menyatakan bahwa pada 18 s.d. 24 Juli 2013 akan terjadi angin kencang, hujan lebat disertai petir, serta gelombang tinggi di beberapa wilayah Perairan Indonesia.
Berdasarkan data dari BMKG, memperkirakan terjadinya gelombang setinggi 2m s.d. 3m di Laut Flores, Laut Sawu, Teluk Telo, Perairan Nusa Tenggara, Perairan Kepulauan Natuna, Perairan Sumatera Barat dan Kepulauan Mentawai, Laut Jawa Bagian Timur, Selat Makassar Bagian Selatan, Perairan Sulawesi Selatan, Perairan Sulawesi Tenggara, Laut Bali Bagian Utara, Perairan Kupang, Laut Timor, Teluk Tolo, Perairan Pulau Buru dan Seram, Perairan Ambon, Kepulauan Kei, Kepulauan Aru, Laut Arafura, Papua, dan Timika.
Sebagai tindak lanjut peringatan dini dari BMKG, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menginstruksikan para Kepala Kantor Kesyahbandaran untuk menunda pemberian Surat Persetujuan Berlayar bagi perahu nelayan, kapal tongkang, kapal roro, kapal landing, kapal ferry dan kapal penumpang berkecepatan tinggi yang akan berlayar pada perairan-perairan tersebut.
Sementara itu, penundaan pemberian Surat Persetujuan Berlayar juga dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bagi jenis-jenis kapal di atas, dan jenis kapal yang tinggi lambungnya kurang dari 3 meter untuk berlayar pada Perairan Bengkulu dan Pulau Enggano, Perairan Bagian Barat Lampung, Selat Sunda Bagian Selatan, Perairan Selatan Jawa Tengah dan Jawa Timur, Perairan Sulawesi Tenggara, Laut Buru, Perairan Aceh, Laut Banda Bagian Timur, Laut Banda Bagian Barat, Perairan Selatan Pulau Buru dan Pulau Seram, Perairan Ambon, Perairan Kepulauan Kai dan Kepulauan Aru, Laut Aru Bagian Barat menyusul peringatan dini BMKG yang memperkirakan terjadinya gelombang setinggi 3m s.d. 4m di perairan-perairan dimaksud.
Gelombang setinggi 4m s.d. 5m juga diperkirakan oleh BMKG akan terjadi di Laut Andaman, Laut Cina Selatan, Perairan Selatan Banten dan Jawa Barat, Samudera Hindia Sebelah Selatan Banten dan Jawa Barat, Samudera Hindia Sebelah Barat Daya Lampung, Samudera Hindia Barat Daya Enggano, Perairan Kupang, Laut Timor, Perairan Kepulauan Badar dan Kepulauan Tanimbar, Laut Arafura, Perairan Pulau Sumba, Perairan Pulau Yos Sudarso, dan Perairan Merauke.
Menindaklanjuti hal tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut juga mengeluarkan instruksi kepada para Kepala Kantor Kesyahbandaran untuk menunda pemberian Surat Persetujuan Berlayar bagi semua ukuran dan jenis kapal untuk berlayar pada perairan tersebut.
Selain menginstruksikan untuk menunda pemberian Surat Persetujuan Berlayar bagi jenis-jenis kapal dimaksud, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut juga menekankan pada para Kantor Kesyahbandaran di seluruh Indonesia agar dalam menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar selalu mengutamakan dan memperhatikan faktor-faktor keselamatan pelayaran antara lain: kelaiklautan kapal, kelengkapan dan fungsi alat keselamatan pelayaran (sekoci, inflatable life raft, baju penolong), radio komunikasi berfungsi baik, dan jumlah penumpang/muatan tidak melebihi kapasitas yang ditetapkan. Di samping itu, dalam menghadapi cuaca ekstrim ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut juga menghimbau agar para Kepala Distrik Navigasi menginstruksikan kepada Kepala Kantor Stasiun Radio Pantai (SROP) untuk selalu membuka radio frequency marabahaya dan agar para Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) selalu menyiapkan unsur untuk sewaktu-waktu dikerahkan dalam menghadapi keadaan darurat di laut.
Instruksi ini rutin dilakukan sebagai perwujudan peningkatan keselamatan pelayaran yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Hal ini juga sangat penting dilakukan terkait dengan masa-masa Angkutan Laut Lebaran tahun 2013, agar tercipta angkutan lebaran yang selamat, aman, tertib dan lancar. (DW)