MENHUB PIMPIN RAKOR TIMNAS PENANGGULANGAN KEADAAAN DARURAT TUMPAHAN MINYAK DI LAUT
(Puskompublik, Jakarta 14/06/07) Menteri Perhubungan Ir. Jusman Syafii Djamal pada hari Rabu 13 Juni 2007 memimpin Rapat Koordinasi Tim Nasional Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut bertempat di ruang Mataram Departemen Perhubungan. Rapat koordinasi tersebut merupakan yang pertama kali dilakukan sebagai tindak lanjut implementasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut. Dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of The Sea, Pemerintah Indonesia berkewajiban mengembangkan suatu kebijakan dan mekanisme yang memungkinkan tindakan cepat, tepat dan terkoordinasi dalam penanggulangan minyak di laut dan penanggulangan dampak lingkungan. Oleh karena itu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2006 ini disusun sebagai tindak lanjut dari undang-undang tersebut dimana dalam pelaksanaannya dibutuhkan koordinasi yang baik terhadap semua instansi yang terlibat di dalamnya.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik