PELUANG PENDIRIAN MASKAPAI BARU MASIH TERBUKA
(Jakarta, 15/11/08) Departemen Perhubungan tetap membuka peluang berdirinya maskapai penerbangan baru di Indonesia. Dengan syarat, pendirian maskapai baru itu mengikuti segala aturan dan prosedur yang ditetapkan Dephub.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik