THE USE OF FOREIGN VESSELS FOR OFFSHORE ACTIVITIES WAS TIME LIMITED
(Jakarta, 25/4/2011) Pemerintah memutuskan memberikan batas waktu penggunaan kapal asing untuk keperluan kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang pada kegiatan angkutan laut dalam negeri. Ketentuan tersebut tertuang dalam Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2011 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain Yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri yang ditetapkan pada tanggal 18 April 2011, demikian disampaikan Kepala Pusat Komunikasi Publik, Bambang S. Ervan di Jakarta, Senin (25/4).
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik