AIRLINES ARE NOT TO HOLD PASSENGER INSURANCE MONEY
(JAKARTA, 15/3/2012) Maskapai penerbangan nasional wajib menyetorkan premi asuransi kepada PT Jasa Raharja paling lambat satu minggu. Karena uang itulah yang dipergunakan sebagai basic pembayaran premi asuransi kepada pengguna jasa bilamana terjadi kecelakaan.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik