PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK HARUS TRANSPARAN, AKUNTABEL, DAN PARTISIPATIF
(Jakarta, 24/11/2010) Kriteria penyelenggaraan pelayanan publik kedepannya harus lebih selektif dan diperketat lagi dengan tetap memenuhi tiga azas pokok yaitu transparan, akuntabel, dan partisipatif. Demikian disampaikan Menteri Perhubungan Freddy Numberi pada acara Penyerahan Penghargaan Kegiatan Penilaian Unit Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Perhubungan bertempat di Ruang mataram, Kantor Kementerian Perhubungan, Rabu (24/11).
- Biro Komunikasi dan Informasi Publik