Peran Perhubungan Dalam Membangun Transportasi Nasional Yang Aman, Nyaman Dan Lancar
SUKABUMI - Peran perhubungan tidak bisa dilepaskan dari tujuan nasional bangsa ini sebagaimana tercantum dalam alinea ke 4 dalam pembukaan UUD 1945 yaitu tujuan Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan. Demikian disampaikan Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan Wahju Satrio Utomo pada acara Dialog Sinergi Membangun Bangsa di Pondok Pesantren Al Amin, Sukabumi, Jumat (15/12).
- Biro Komunikasi dan Informasi Publik