Menhub Tegaskan Larangan Terbangkan Balon Udara
JAKARTA – Kementerian Perhubungan akan menindak tegas setiap orang dengan sengaja menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang membahayakan keselamatan pesawat udara dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Hal tersebut sesuai yang termuat pada peraturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 411.
- Biro Komunikasi dan Informasi Publik