Nama Peizinan Sertifikat standar perpanjangan pengoperasian terminal khusus
Waktu Proses -
Masa Berlaku -
Persyaratan 1. Melengkapi Terminal Khusus dengan fasilitas penampungan limbah dan penampungan sampah;
2. Surat Permohonan;
3. NIB;
4. Pernyataan mandiri pelaku usaha (self declaration);
5. Persetujuan Lingkungan (Izin Lingkungan atau UKL-UPL) atau SPPL di bidang Kepelabuhanan (Terminal Khusus);
6. Sertifikat standar pengoperasian atau perizinan pengoperasian Terminal Khusus sebelumnya;
7. Izin usaha pokok yang masih berlaku;
8. Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah;
9. Menaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan di bidang kepelabuhanan, lalu lintas angkutan di perairan, keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim;
10. Berita Acara peninjauan dan evaluasi oleh Syahbandar dan Penyelenggara Pelabuhan pada pelabuhan terdekat yang paling sedikit memuat:
1) Fasilitas Terminal Khusus tidak mengalami perubahan dari sertifikat standar pengoperasian sebelumnya dan masih layak untuk dioperasikan;
2) Dokumentasi peninjauan lapangan.
11. Menaati peraturan perundang-undangan dari instansi Pemerintah lainnya yang berkaitan dengan usaha pokoknya;
12. Memelihara Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, alur pelayaran, kolam pelabuhan dan fasilitas yang diperlukan untuk menjamin keselamatan pelayaran serta kelancaran arus lalu lintas kapal dan barang sesuai dengan izin pembangunan yang diberikan;
13. Bertanggung jawab sepenuhnya atas pengoperasian Terminal Khusus yang bersangkutan;
14. Melaporkan kegiatan operasional setiap bulan kepada Direktur Kepelabuhanan dengan tembusan kepada Gubernur , Walikota dan Kepala Kantor Penyelenggara Pelabuhan setempat;
15. Melakukan pembayaran PNBP penggunaan perairan berdasarkan perjanjian penggunaan perairan dengan penyelenggara pelabuhan sesuai ketentuan perundang – undangan sejak izin operasional diterbitkan.
Biaya -
Keterangan Perizinan Berusaha - Usaha Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU)
Url Online sehati.hubla.dephub.go.id
Unit Eselon 1 Ditjen Perhubungan Laut
Unit Eselon 2 Direktorat Kepelabuhanan