GROUNDED SEMENTARA MD 90 BENTUK PENGAWASAN PREVENTIF
(Jakarta, 11 Maret 2009) Dirjen Perhubungan Udara Herry Bhakti menegaskan bahwa kebijakan untuk mengrounded sementara (temporarily grounded) pada pesawat MD 90 milik maskapai Lion Air adalah suatu bentuk pengawasan preventif. “Regulator memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan dalam hal ini tidak perlu menunggu (keputusan ) KNKT, untuk melakukan grounded sementara, “tegas Herry Bhakti kepada wartawan di kantornya Rabu 11/03/09. Herry Bhakti kembali menegaskan bahwa kebijakan grounded ini jangan disalah artikan bahwa MD 90 tidak laik terbang. Menurutnya semua pesawat MD 90 laik terbang sebelum adanya kejadian ini karena semua telah memenuhi prosedur pemeriksaan dan pengawasan. “Prosedur di penerbangan itu sangat ketat semuanya dicatat, bahkan hanya ganti baut saja pun harus dicatat, hanya saja ini terjadi dua insiden untuk jenis pesawat yang sama pada maskapai yang sama, maka harus lakukan product audit (atas Lion) untuk MD 90, ‘lanjut Herry Bhakti. Grounded sementara ini menurut Herry Bhakti dibutuhkan agar proses pemeriksaan dapat dilakukan dengan baik.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik