FORUM LLAJ PERLU SEGERA DIBENTUK
(Denpasar, 19/10/10) Amanat Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ guna pembentukan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Forum LLAJ) dan penyusunan Rencana Umum Keselamatan LLAJ perlu mendapatkan perhatian segenap jajaran Ditjen Perhubungan Darat untuk segera diwujudkan. Penegasan tersebut disampaikan Menteri Perhubungan dalam sambutan tertulis yang dibacakan Staf Ahli Menteri Perhubungan bidang Ekonomi dan Kemitraan, Iskandar Abubakar pada acara pembukaan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Bidang Perhubungan Darat di Hotel Inna Grand Bali Selasa 19/10.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik