MULTIMODE TRANSPORTATION NOW GOT LEGAL PROTECTION
(Jakarta, 2/3/2011) Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono telah menetapkan peraturan pemerintah mengenai Angkutan Multimoda melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011. Peraturan Pemerintah ini ditetapkan pada 4 Februari 2011 dan diundangkan pada tanggal 8 Februari 2011 oleh Menteri Hukum dan HAM RI. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku satu tahun sejak tanggal diundangkan.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik