Kemenhub Berikan Pengecualian Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lepas Pantai
JAKARTA – Dengan tetap mengutamakan azas cabotage di pelayaran Indonesia, Kementerian Perhubungan memberikan pengecualian dengan memberikan izin penggunaan kapal asing untuk kegiatan yang tidak termasuk mengangkut penumpang/barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri yaitu untuk kegiatan lepas pantai. Izin penggunaan kapal asing tersebut diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 tahun dengan tetap memenuhi regulasi yang berlaku.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik