14 Mar 2017
4422 View
JAKARTA – Kementerian Perhubungan c.q Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengumpulkan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi se-Indonesia di Jakarta (14/3). Pertemuan tersebut diadakan dengan maksud untuk menyamakan persepsi terkait rencana Kementerian Perhubungan merevisi PM 32 Tahun 2016. Hingga kini uji publik terhadap revisi aturan tersebut telah dilaksanakan dua kali, pertama di Jakarta (17/2) dan uji publik kedua, diadakan di Makassar (10/3). Uji publik merupakan salah satu tahapan sebelum regulasi ditetapkan. Pemerintah meminta masukan dari berbagai lapisan masyarakat, antara lain akademisi, komunitas, organisasi, LSM, dan stakeholder terkait. Masukan tersebut dihimpun, dibahas bersama untuk kemudian dijadikan bahan dalam penyempurnaan regulasi.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik