UPT Harus Terapkan Pedoman Standar Pelayanan
JAKARTA – Unit Pelayanan Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan harus menerapkan Pedoman Standar Pelayanan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi, Umar Aris ketika membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan No. 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Perhubungan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik di Ruang Nanggala Kementerian Perhubungan, Senin (17/7).
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik