08 Sep 2017
3934 View
JAKARTA
– Dalam rangka pembinaan keselamatan penerbangan oleh regulator dan operator
diperlukan konsistensi penerapan standar internasional, yaitu CASR (Civil
Aviation Safety Regulations) Annex 1-19 yang merupakan produk ICAO
(Internasional International Civil Aviation Organization) serta
peraturan-peraturan di bidang penerbangan dan pengawasan oleh Ditjen Perhubungan
Udara (Ditjen Hubud). Demikian disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya
Sumadi saat memberikan sambutan dalam acara Pembukaan Rapat Kerja Dinas
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dengan tema “Peningkatan Profesionalisme,
Implementasi Regulasi Penerbangan Sipil Untuk Pencapaian Standar Keselamatan,
Keamanan dan Pelayanan” di Hotel Grand Mercure Jakarta pada Kamis (7/9).
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik