Perusahaan Aplikator Akan Menjadi Perusahaan Jasa Angkutan (Perusahaan Transportasi), Hal Yang Berkaitan Menjaga Keselamatan Tetap Diberlakukan
JAKARTA - Pada kesempatan rapat di Kantor Staf Presiden (KSP) antara Kepala KSP Moeldoko, Menteri Kominfo Rudiantara, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berusaha untuk menampung aspirasi terkait PM 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Salah satu yang dibahas yaitu bahwasanya keberadaan daripada koperasi dan badan usaha yang menjembatani antara pengemudi dan perusahaan aplikator sebaiknya tidak ada. Hasilnya adalah bahwa perusahaan aplikator itu nantinya dijadikan perusahaan jasa angkutan (Perusahaan Transportasi).
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik