Menhub Apresiasi Maskapai Yang Telah Turunkan Harga Tiket
JAKARTA – Pemerintah telah menurunkan tarif batas atas penerbangan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019. Penurunan berkisar antara 12 – 16 persen. Hasil pantauan di lapangan maskapai-maskapai telah menerapkan aturan ini. Karenanya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan apresiasinya kepada maskapai yang telah menurunkan harga tiket.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik