30 Dec 2020
9801 View
Jakarta – Kementerian
Perhubungan mengumumkan pemenang proyek Pelabuhan Patimban, Subang, Jawa Barat
pada Rabu, (30/12). Berdasarkan hasil evaluasi dan kesepakatan negosiasi,
Kemenhub telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut selaku Penanggung
Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) Proyek KPBU Pelabuhan Patimban Nomor
KP.910/DJPL/2020 pada tanggal 29 Desember 2020 tentang Penetapan Hasil
Penunjukkan Langsung Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Proyek KPBU Pelabuhan
Patimban. Setelah itu, dilaksanakan pengumuman oleh Direktorat Jendral
Perhubungan Laut selaku Panitia Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Kerja Sama
Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Pelabuhan Patimban bahwa Badan Usaha yang
resmi ditunjuk untuk melaksanakan proyek tersebut adalah Konsorsium Patimban. “Proses dan
pengumuman pemenang telah dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018,” demikian
disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, di Jakarta, Rabu
(30/12). Selanjutnya,
Konsorsium Patimban yang terdiri dari PT CTCorp Infrastruktur Indonesia, PT
Indika Logistic & Support Services, PT U Connectivity Services, dan PT
Terminal Petikemas Surabaya, akan membantuk Badan Usaha Pelaksana dan
melaksanakan proyek dengan skema KPBU selama 40 (empat puluh) tahun sejak
tanggal operasi tahap 1. Adapun dalam
melaksanakan proyek pengelolaan Pelabuhan Patimban, total nilai biaya modal
yang disepakati dalam kerja sama yaitu sekitar 18, 9 Triliun Rupiah dan total nilai
biaya operasional sekitar 64,3 Triliun Rupiah.Sebelumnya, pada 20 Oktober
2020, Kemenhub telah mengumumkan calon operator yang lolos tahap pra
kualifikasi proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Pelabuhan
Patimban, Jawa Barat, yang dilaksanakan dengan pendampingan bersama Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).Dalam proses pemilihan,
hanya satu perusahaan yang lolos pra kualifikasi, yaitu Konsorsium Patimban.
Sesuai dengan Peraturan Lembaga LKPP No. 29/2018, dalam pengadaan badan usaha
melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha, proses lelang tetap bisa
dilanjutkan meskipun hanya didapatkan satu yang lolos pra kualifikasi.
Selanjutnya dilakukan negosiasi setelah proposal peserta lelang memenuhi
persyaratan teknis minimum. (RDL/LA/JD)
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik