Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan berbagai langkah untuk mendukung kelancaran Angkutan Lebaran 2026, khususnya pada sektor transportasi darat. Selain mempersiapkan armada angkutan umum, pemerintah juga menerapkan pembatasan operasional angkutan barang guna mengurangi kepadatan lalu lintas selama periode mudik.

Untuk mengakomodasi lonjakan penumpang, Kemenhub bersama para pemangku kepentingan menyediakan 31.345 unit bus yang akan melayani mobilitas masyarakat selama masa Angkutan Lebaran.

Direktur Lalu Lintas Jalan, Rudi Irawan, juga menjelaskan bahwa pembatasan operasional angkutan barang dilakukan guna meningkatkan keselamatan pengguna jalan. “Pembatasan operasional angkutan barang ini bertujuan untuk menjamin keselamatan pengguna jalan. Kita tahu banyak kejadian kecelakaan, terutama di jalan tol, yang sering melibatkan angkutan barang,” ungkap Rudi dalam Podcast HubTalk pada Senin (9/3).

Selain itu, pembatasan juga dilakukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas. Kendaraan dengan muatan berlebih maupun dimensi tidak sesuai standar, sering kali memengaruhi kecepatan kendaraan lain di jalan tol, sehingga berpotensi menimbulkan kemacetan.

Kebijakan pembatasan tersebut telah disosialisasikan kepada masyarakat sejak satu bulan sebelum diberlakukan, sehingga pemilik barang maupun operator angkutan dapat menyesuaikan jadwal distribusi.

Adapun pembatasan operasional kendaraan angkutan barang berlaku mulai 13 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Kebijakan ini diterapkan di sejumlah ruas jalan tol dan non-tol untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan selama arus mudik dan balik Lebaran.

Sejumlah ruas jalan tol yang menerapkan pembatasan angkutan barang meliputi:

1.Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan

2.Jakarta-Banten

3.Jakarta-Jawa Barat

4.Jawa Barat-Jawa Tengah

5.Jawa Tengah

6.Jawa Timur

Selain jalan tol, ruas jalan arteri yang juga menerapkan larangan truk melintas meliputi:

1.Provinsi Sumatera Utara

2.Jambi dan Sumatera Barat

3.Jambi-Sumatera Selatan-Lampung

4.Jakarta-Banten

5.Jakarta-Jawa Barat - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon

6.Cirebon-Brebes

7.Jawa Tengah-Yogyakarta-Jawa Timur

8.Bali

Dalam kebijakan tersebut, kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga ke atas, termasuk yang menggunakan kereta tempelan maupun kereta gandengan, menjadi kategori yang dibatasi operasionalnya. Kendaraan angkutan dengan sumbu dua masih diperbolehkan beroperasi untuk menjaga distribusi logistik.

“Memang ada lima komoditas yang dikecualikan dan masih boleh menggunakan kendaraan sumbu tiga ke atas, seperti BBM, gas, ternak, sembako, dan kendaraan bantuan bencana. Namun ada juga yang sama sekali tidak boleh beroperasi, seperti kendaraan pengangkut hasil tambang, hasil galian, dan bahan bangunan. Untuk sementara kita larang mulai 13 hingga 29 Maret 2026.” ucap Rudi.

Selain pengaturan lalu lintas, Kemenhub juga kembali menyelenggarakan program mudik gratis guna meningkatkan keselamatan perjalanan masyarakat serta memberikan kemudahan aksesibilitas bagi masyarakat yang akan mudik.

Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyiapkan 401 unit bus dengan total 15.834 kuota bagi peserta mudik dan arus balik. Program ini melayani perjalanan menuju 34 kota tujuan mudik serta 12 kota arus balik yang tersebar di wilayah Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Program mudik gratis ini juga menyediakan fasilitas pengangkutan sepeda motor menggunakan truk. Kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi penggunaan sepeda motor jarak jauh yang berisiko terhadap keselamatan di jalan.

Perbedaan pada tahun ini, Kementerian Perhubungan memperluas kota tujuan mudik gratis, yaitu menambah jumlah rute baru menuju Sumatera seperti Padang, Medan, dan Aceh. Informasi ketersediaan kuota dan pendaftaran dapat diakses masyarakat melalui aplikasi Mitra Darat maupun Nusantara Hub.

Jelang mudik pada tahun 2026 ini, Kemenhub juga selalu mengimbau masyarakat agar merencanakan perjalanan mudik dengan baik. Sebelum memulai perjalanan, pemudik diharapkan memeriksa kondisi kendaraan, menjaga kesehatan pengemudi, serta mematuhi peraturan lalu lintas selama perjalanan.

“Bagi pengemudi, saat lelah maka istirahatlah di rest area. Dan jika rest area di tol penuh, masyarakat bisa keluar di pintu tol terdekat untuk mencari tempat istirahat dan kemudian masuk kembali ke tol tanpa tambahan biaya.” Ucap Rudi.

Pada tahun ini, Kemenhub juga bekerjasama dengan berbagai pihak untuk menyediakan fasilitas istirahat tambahan di sepanjang jalur mudik, khususnya di jalur arteri.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri. Puskesmas, masjid, tempat ibadah, dan kantor pemerintahan di sepanjang jalur mudik dapat digunakan sebagai tempat istirahat.” Terang Rudi.

Selain itu, sebanyak 48 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di jalur utama mudik sementara ditutup dan dialihfungsikan sebagai tempat istirahat bagi masyarakat selama periode Angkutan Lebaran.

“Jadilah pemudik yang cerdas dengan merencanakan perjalanan secara matang, memeriksa kondisi kendaraan, menjaga kesehatan pengemudi, serta mematuhi peraturan lalu lintas.” pungkasnya.